Perusahaan Kapal di Jakut Dipasangi Plang Penunggak Pajak
Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta melakukan pemasangan stiker dan plang penunggak pajak terhadap PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari Shipyard Jakarta III di Jalan Penambangan, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Perusahaan ini tidak membayar pajak selama tiga tahun kurang lebih Rp 4,9 miliar
"Perusahaan ini tidak membayar pajak selama tiga tahun kurang lebih Rp 4,9 miliar. Itu sebabnya kita pasangi plang dan stiker agar yang lain segera bayar," kata
Edi Sumantri, Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Rabu (26/10).Edi menjelaskan, sebelum dipasangi stiker dan plang penunggak pajak, pihaknya telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada perusahaan bersangkutan.
64 WP di Jakut Menunggak PBB-P2 Senilai Rp 72,4 Miliar"Jika sampai 14 hari ke depan perusahaan ini tidak melunasi hutang pajaknya, kita akan melakukan penagihan pajak dengan surat paksa. Berikutnya dilakukan penyitaan aset dan lelang senilai jumlah tagihan," tandasnya.